P2P Lending Syariah yang Terdaftar di OJK

Fintech Lending atau Peer-to-Peer Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam melalui sistem elektronik.

Terdapat dua jenis sistem yang digunakan oleh fintek yaitu konvesional dan syariah. Akad syariah yang biasanya digunakan seperti musyarakah, wakahlah dan wakalah bil ujrah.

P2P Lending bisa menjadi salah satu pilihan tempat berinvestasi dan memberikan penghasilan tambahan karena return yang diberikan cukup tinggi. Imbal hasil yang tinggi selalu berbanding dengan risiko, seperti keterlambatan bayar, gagal bayar dan retrukturisasi.

Oleh karena itu, setiap lender hendaknya mengenali lebih jauh investasi p2p lending ini untuk memahami risiko, mitigasi dan potensinya.

7 P2P Lending Syariah yang Terdaftar di OJK

Daftar dibawah ini merupakan fintek yang bergerak di bidang p2p lending syariah. Sudah legal dan terdaftar resmi di OJK yang dapat dicek pada daftar finansial teknologi ini.

Ke-7 platform investasi ini sudah yang paling baru berdasarkan data Januari 2022. Artikel ini akan senantiasa diperbaharui sesuai dengan data yang diperoleh dari situs Otoritas Jasa Keuangan

Investree

P2p lending syariah Investree

Investree adalah peer to peer lending syariah sekaligus konvensional. Ada logo khusus yang disematkan pada proyek pendanaan sehingga lender dapat memilah dan berinvestasi hanya yang syariah saja.

Ada 5 rating yang diberikan kepada proyek pendanaan, yaitu A+, A, B, C, C-. Semakin ke kiri imbal hasil makin besar mulai dari 12% s.d. 20% per annum. Namun, tentu saja ini berbanding lurus dengan risikonya.

Untuk mitigasi risiko, Investree menyediakan perlindungan asuransi kredit sehingga Pemberi Pinjaman akan merasa lebih aman.

Adapun minimal investasi pendanaan senilai Rp 1 juta dengan tiga jenis pendanaan syariah yaitu Invoice Financing, Buyer Financing, Working Capital Term.

Ammana

ammana peer to peer lending syariah

Ammana merupakan fintek syariah pertama yang terdaftar di OJK. Penulis dulu pernah berinvestasi pada tahun 2018 disini.

Imbal hasil yang ditawarkan cukup menarik dengan potensi hingga 21,6 % p.a. Tiap proyek memiliki risiko yang berbeda, oleh sebab itu terdapat jaminan dan asuransi sebagai perlindungan bagi Lender.

Terdapat 2 jenis pendanaan di Investsree yaitu musyarakah (para pihak saling berkontribusi modal) dan mudharabah (100% modal dari Lender). Dalam musyarakah ada keterlibatan LKMS dalam penyertaan modal.

Minimum pendanaan sebesar Rp 500.000 dengan upah pencairan Rp 5.000. Artinya setiap slot pembiayaan menjadi Rp 505.000. 

Alami Sharia

Sampai tulisan ini terbit, Alami Sharia masih menjadi tempat penulis berinvestasi di P2P Lending Syariah. Total pendanaan yang sudah penulis lakukan Rp 200 juta-an dengan imbal hasil 6 juta atau sekitar 2,9%.

Rata-rata ujrah atau imbal hasil yang ditawarkan 16% s.d. 18% per tahun, namun selama ini proyek pendanaan yang penulis temui berkisar 1 s.d. 6 bulan.

Setiap proyek pendanaan disertai dengan 1-5 bintang, semakin tinggi jumlah bintang maka samakin kecil ujrah dan risikonya. Selain itu, dilengkapi dengan informasi peminjam, laba rugi serta neraca si peminjam.

Minimum penyertaan modal Rp 1 juta.

pembiayaan di ammana sharia
Pembiayaan yang dilakukan penulis

Dana Syariah

fintek investasi dana syariah

Dana Syariah fokus kepada pembiayaan properti yaitu permbiayaan konstruksi bagi Pengembang Properti dan pembiayaan kepemilikan hunian bagi individu.

Pendanaan yang dilakukan sesuai dengan akad syariah ini memberikan imbal hasil 15% – 20% per tahun. Untuk mitigasi risiko didasari dengan rating dari pendanaan itu sendiri, ada rating A, B, dan C yang masing-masing dilindungi asuransi syariah sebesar 90%, 70% dan tanpa asuransi.

Minimal pendanaan mulai dari Rp 1 juta dan kelipatannya dengan imbal hasil akan diberikan setiap bulannya.

Duha Syariah

duha syariah p2p lending

Minimal nominal pendanaan di Duha Syariah terbilang terjangkau karena bisa dimulai dengan Rp 100.000 saja. Pendana menerima imbal hasil berupa ujrah wakalah sebagai jasa penagihan yang dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan.

Imbal hasil beragam, tergantung jenis pendanaan serta ratingnya. Ada yang 11,50%, 12,80%, dan 13% per tahun.

Sementara mitigasi risiko yang dilakukan Dana Syariah dengan menjunjung prinsip kehati-hatian dan menerapkan SOP kepada calon Penerima Pembiayaan. Lender diminta untuk membaca proposal dengan baik atas pembiayaan yang ditawarkan.

Papitupi Syariah

papitupi syariah review

Papitupi Syariah memiliki misi untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. Pemberi Pembiayaan berupa perorangan atau badan hukum untuk memberikan layanan pembiayaan melalui investasi pembiayaan syariah.

Benefit yang ditawarkan sebagai Lender adalah peluang investasi berbasis syariah, peluang imbal hasil kompetitif, peluang investasi dengan risiko terukur, peluang investasi cepat mudah tanpa riba.

Ethis

ethis p2p lending syariah

Ethis menggunakan tiga jenis akad syariah dalam sistem pendanaannya yaitu musyarakah, wakahlah dan wakalah bil ujrah. Adapun potensi imbal hasil yang ditawarkan berkisar antara 18% – 24% per annum.

Dalam memitigasi risiko, ETHIS melakukan standar tinggi dalam penyaringan dan uji kelayakan (due diligence) pada setiap proyek sebelum kami tawarkan kepada pemberi pendanaan, termasuk pada persyaratan-persyaratan khusus yang dibebankan oleh calon penerima pendanaan.

Lender diminta untuk mempelajari pembiayaan yang ingin didanai untuk menghindari risiko yang munkin terjadi.

***

Demikian daftar peer to peer lending syariah ini. Kamu dapat berinvestasi dengan mengunjungi masing-masing platform investasi, lalu membandingkannya.

Pahami betul risiko dalam pembiayaan agar investasi yang kamu lakukan menjadi lebih aman. Selamat berinvestasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here